• Alamat:

    Jalan Baru 10, Bogor.

  • Mail us:

    dcsassessment@gmail.com

  • GET A QUOTES

SERTIFIKASI ISO 37001

Sertifikasi ISO 37001

ISO 37001 merupakan sebuah standar internasional untuk mengatur tentang sistem manajemen anti-penyuapan yang diterbitkan ISO (International Organization Standarization). Menerapkan Standar ini adalah salah satu upaya perusahaan untuk membangun bisnis mereka secara global dan berintegritas. Dengan menerapkan standar ini artinya perusahaan menyatakan secara eksplisit bahwa perusahaan berkomitmen terhadap budaya anti-penyuapan. Sehingga perusahaan dapat menuntut para stakeholder untuk menjalankan komitmen yang serupa. Perlu diketahui bahwa standar ISO 37001:2016 dibangun dengan 6 prinsip dasar.

Berikut sedikit penjelasan tentang prinsip dasar ISO 37001

Untuk memenuhi standar-standar ISO, diperlukan pemahaman ISO terlebih dahulu. Pemahaman standar ISO dilakukan oleh seorang konsultan ISO yang sudah berpengalaman. Konsultan ISO akan memberikan pembahasan terkait standar ISO yang akan diterapkan oleh organisasi, tujuan implementasi ISO, serta peran seluruh karyawan dalam mendukung dan mengaplikasikan standar ISO dalam operasional kerja sehari-hari.

Dalam menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan berbasis ISO 37001, manajemen puncak harus berkomitmen terhadap berjalannya SMAP perusahaan. Komitmen tersebut dapat berupa menetapkan kebijakan, mengawasi, meninjau, mengambil tindakan yang sesuai terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan SMAP ISO 37001.

Prinsip ini menekankan pentingnya identifikasi dan analisis risiko penyuapan yang mungkin terjadi pada organisasi. Organisasi harus dapat mengevaluasi risiko pada area prioritas yang mempunyai risiko tinggi. Prosesnya harus mencakup seluruh aspek bisnis organisasi dan dilakukan secara terstruktur. Setelah mendapatkan hasil dari identifikasi dan analisis tersebut, selanjutnya menentukan tindakan mitigasi terhadap risiko yang telah ditemukan dan tindakan tersebut harus selalu dipantau dan dikendalikan serta dievaluasi efektivitasnya.

Uji kelayakan atau Due Diligence merupakan salah satu persyaratan wajib bagi perusahaan yang menerapkan ISO 37001 sebagai SMAP mereka. Due Diligence merupakan suatu proses pengumpulan data atau rekam jejak dari para stakeholder atau pihak yang mempunyai hubungan dalam tercapainya keberhasilan organisasi, seperti karyawan, calon pemasok/kontraktor, calon pelanggan, dan lainnya. Dalam melakukan uji kelayakan Organisasi harus selalu mengikuti standar anti-penyuapan yang sama seperti semua pihak terkait dalam bisnis tersebut.

Komunikasi adalah aspek penting dalam penerapan ISO 37001. Organisasi harus melakukan komunikasi yang jelas dan efektif pada seluruh karyawan dan para stakeholder terkait kebijakan anti penyuapan yang telah diimplementasikan oleh organisasi. Dalam penerapannya, organisasi harus mempromosikan dengan memperjelas kebijakan anti-penyuapan organisasi.

Komunikasi adalah aspek penting dalam penerapan ISO 37001. Organisasi harus melakukan komunikasi yang jelas dan efektif pada seluruh karyawan dan para stakeholder terkait kebijakan anti penyuapan yang telah diimplementasikan oleh organisasi. Dalam penerapannya, organisasi harus mempromosikan dengan memperjelas kebijakan anti-penyuapan organisasi.